Minggu, 20 November 2011

Buruh Perempuan



Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok tertentu yang semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok (Baron & Byrne, 1991). Misalnya karena pelaku pemboman di Bali adalah orang Islam yang berjanggut lebat, maka seluruh orang Islam, terutama yang berjanggut lebat, dicurigai memiliki itikad buruk untuk menteror. Sementara itu, Daft (1999) memberikan definisi prasangka lebih spesifik yakni kecenderungan untuk menilai secara negatif orang yang memiliki perbedaan dari umumnya orang dalam hal seksualitas, ras, etnik, atau yang memiliki kekurangan kemampuan fisik. Soekanto (1993) dalam ‘Kamus Sosiologi’ menyebutkan pula adanya prasangka kelas, yakni sikap-sikap diskriminatif terselubung terhadap gagasan atau perilaku kelas tertentu. Prasangka ini ada pada kelas masyarakat tertentu dan dialamatkan pada kelas masyarakat lain yang ada didalam masyarakat. Sudah jamak kelas atas berprasangka terhadap kelas bawah, dan sebaliknya kelas bawah berprasangka terhadap kelas atas. Sebagai contoh, jika kelas atas mau bergaul dengan kelas bawah maka biasanya kelas atas oleh kelas bawah dicurigai akan memanfaatkan mereka. Bila kelas bawah bergaul dengan kelas atas dikira oleh kelas atas akan mencuri dan sebagainya.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.Diskriminasi ditempat kerja
Salah satu contoh tindak prasangka dan diskriminasi di Indonesia adalah ketika buruh perempuan selalu dianggap lanjang, sehingga tidak berhak atas tunjangan keluarga, atau buruh tani perempuan selalu mendapatkan upah yang lebih rendah dari buruh tani pria. Dalam hal ini pemerintahan SBY justru mendukung praktik diskriminasi tersebut dengan pembiaran” ujar Rudi HB Daman, di kantor Indies, Rawamangun, Jakarta, dalam siaran persnya, Kamis (21/4/2011).

Karena, menurutnya, diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai sektor masih saja terjadi. Padahal jika dilihat dari kontribusi perempuan dalam wilayah politik maupun sosial ekonomi sudah tidak kecil.

            Artinya kehadiran dan peranan kaum perempuan sudah tidak lagi terbantahkan di setiap bagian kehidupan manusia. Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, "Jika selama ini SBY selalu mempromosikan demokrasi, maka sangat ironis ketika pemerintahan SBY membiarkan buruh tani perempuan bekerja keras sepanjang hari dengan upah yang rendah". Sementara itu, Retno Dewi dari Assosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), mengungkapkan, pemerintahan SBY tidak lebih sebagai pemerintahan yang anti demokrasi.

            “SBY selalu menceritakan, bagaimana perkembangan demokrasi di
Indonesia dengan kesuksesan pemilu, akan tetapi sebagai warga negara
Indonesia, buruh migran di luar negeri yang sebagian besar perempuan
tidak merasakan bagaimana peran negara untuk melindungi warganya”
tegas Retno Dewi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar