Minggu, 20 November 2011

Kasih Uang Habis Perkara



Indonesia adalah negara yang berdaulat. Setiap Negara yang berdaulat tentunya mempunyai undang-undang yang berlaku. Politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah kekuasaan Negara. Bahkan lalu lintas pun diatur dalam undang-undang.
Khusus untuk pengendara dan yang dibonceng kendaraan bermotor beroda dua wajib menggunakan helm. Bagi pengendara yang melanggar akan didenda sebesar Rp.250.000 lumayan berat, menguras isi kantong kosong di akhir bulan. Maksud dan tujuan denda ini sungguh sangat mulia yaitu agar pengendar dan pengguna jalan disiplin berlalu lintas. Nah ini dia… seperti biasa, ada peraturan ada pelanggaran. Hal yang sangat lumrah terjadi peraturan untuk di langgar.
Dengan maksud sama sekali untuk tidak melanggar peraturan pagi itu ada keperluan mendadak. Boncengan sama teman, kebetulan helmnya lagi di pinjam. Terpaksalah berangkat ke tempat tujuan tanpa helm lengkap.
Tiba di perempatan jalan, tiba-tiba peluit pak polisi bunyi. Cuek saja, jalan terus… eh ternyata pak polisinya nyetop. Wahhh… gawat! Akhirnya nyadar juga lagi melakukan hal yang melanggar.
Dengan merasa bersalah langsung saja menghadap ke pos pak polisi. Dengan basa-basi seadanya dan yang pastinya sudah basi karena di ulang-ulang pak polisi nanya, “anda mau bayar denda di sini atau STNK anda kami tahanuntuk proses masuk sidang?”.
Berpikir sejenak, sidang?? Kedengarannya bagus, tapi belum tau dimana tempatnya. Darah pertualang terasa memanas ingin menjelajahi tempat itu. Dengan sigap saya menjawab, “siap pak, saya ikutan sidang saja”. Tanda tangan kontrak pun terjadi antara saya dan pak polisi untuk menghadiri sidang yang mulia.
Sambil celingak-celinguk kiri kanan, ternyata rame juga yang terjaring. Tapi kelihatannya mereka sangat sibuk dengan telpon genggam masing-masing. Jadi penasaran apa yang sedang mereka lakukan. Kenapa mereka lama prosesnya ya? Waah ga bisa terima ternyata mereka bebas begitu saja tanpa harus ikut sidang dan bayar denda. Selidik punya selidik mereka punya link masing-masing untuk hal seperti ini.
Pertama, telpon orang tua bagi yang orang tuanya polisi. Jika orang tua bukan polisi hal selanjutnya, telpon om, saudara, atau kenalan yang berstatus polisi. Hanya hitungan menit, si pelanggar bebas. Di sudut pos pak polisi ada juga yang lagi tawar menawar, owh ternyata lagi tawar menawar denda. KUHP tidak usah repot-repot untuk buka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena KUHP disini Kasih uang Habis Perkara.
Siiip… inilah negeri tanah lahir ku. Jual beli hukum masih berlaku. Sampai kapan hukum yang tertera dalam undang-undang di terapkan. Ini hanya jeritan anak negeri yang prihatin nasib bangsa ini. Berusaha untuk mematuhi, tapi ternyata di jahili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar